LPSK Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasannya!

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2026 15:28 WIB
Sony Sonjaya (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC), yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Diketahui, Sony telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menyampaikan bahwa penolakan tersebut karena dinilai Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai JC.

"Jadi pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU pelindungan saksi dan korban, UU nomor 3 tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025," kata Susi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya