JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), perkara Nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026) dengan pengadu Bonatua Silalahi melawan teradu Komisioner KPU RI.
Dalam petitum jawabannya, pihak KPU RI meminta DKPP menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Bonatua Silalahi. Lalu, menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana disampaikan kubu Bonatua.
"Menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnya, menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, merehabilitasi nama baik para teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat membacakan petitum jawaban, Selasa (21/7/2026).
"Jadi, kami masuk menjadi KPU RI tahun 2022, di mana seluruh peristiwa ini kami belum di KPU RI. Ini menurut kami penting untuk menjadi informasi yang kami sampaikan di persidangan yang terbuka ini," tuturnya.
Maka itu, kata dia, pengaduan Bonatua dianggap tidak jelas karena tidak menguraikan waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan. Selain itu, pihak Bonatua tidak secara eksplisit menguraikan dengan tegas dan jelas perbuatan para teradu, manakah yang merupakan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
"Pengadu sama sekali tidak menguraikan secara jelas mengenai waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para teradu sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 5 Ayat 4 Peraturan DKPP," bebernya.
Dia menyebutkan, aduan Bonatua selaku pengadu tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 4 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. Sehingga, aduan pengadu tidak memenuhi syarat dan tata cara pengaduan. Oleh karenanya, cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP dalam perkara a quo untuk menolak seluruh aduan pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan aduan pengadu tidak dapat diterima.
Poin lainnya dalam jawaban KPU, KPU RI membahas tentang tanggung jawab para teradu, yang mana tanpa bermaksud melepas atau menghindar dari tanggung jawab para teradu, perlu ditegaskan segala hal teknis yang dilakukan pada penyelenggaraan Pemilu 2014 dan 2019, terutama verifikasi dokumen calon presiden dan wakil presiden bukanlah dilakukan oleh para teradu. Sehingga, dalam batas penalaran yang wajar dalam konteks perkara a quo menjadi pertanyaan besar mengapa kemudian pengadu mendalilkan pada para teradulah yang harus bertanggung jawab.
"Terlebih, bila dilihat dari aspek waktu sebagaimana aduan pengadu mempersoalkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2005, 2010, 2012, Pemilu tahun 2014 dan tahun 2019 yang secara waktu sudah sangat jauh terlampaui keseluruhan tahapan penyelenggaraan dimaksud, baik Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilu," bebernya.
Dia menambahkan, faktanya telah diuji di berbagai lembaga mulai dari Bawaslu, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya tidak ada satu pun putusan lembaga peradilan yang secara implisit, eksplisit, dan imperatif memerintahkan KPU memperbaiki tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2014 dan 2019, khususnya pada tahapan verifikasi dokumen calon presiden dan wakil presiden.
"Dengan demikian, para teradu tetap menghormati dan menghargai seluruh upaya, termasuk di dalamnya saran, masukan, dan catatan yang dilakukan pengadu secara khusus maupun masyarakat secara umum terhadap kerja-kerja penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU semata-mata dalam rangka memperbaiki tata kelola penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik," pungkasnya.
(Awaludin)