Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, Kubu Gus Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2026 14:57 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, segera menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Persidangan akan digelar setelah majelis hakim ditetapkan. Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat 31 Juli 2026.

Merespons pelimpahan tersebut, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dan penyusunan surat dakwaan merupakan tahapan administratif dalam proses peradilan pidana, sedangkan substansi dakwaan baru akan diuji secara terbuka di persidangan.

"Justru di persidangan nanti seluruh konstruksi dakwaan akan diuji secara terbuka berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mellisa kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya