Menurutnya, perkara tersebut juga menyimpan persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Dalam perkara ini juga terdapat persoalan mendasar mengenai karakter kuota haji tambahan yang merupakan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi, serta status dana jemaah haji yang secara hukum bukan merupakan APBN," katanya.
Ia mengajak seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum.
"Seluruh aspek tersebut tentu akan kami uraikan dan buktikan secara komprehensif di hadapan majelis hakim," ujarnya.