Sebelumnya, JPU KPK telah melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (31/7/2026).
Selain Yaqut, perkara tersebut juga menjerat Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan berkas tersebut menandai perkara siap memasuki tahap persidangan. Selanjutnya, KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim beserta jadwal sidang perdana.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," kata Budi.
(Awaludin)