JAKARTA - Dokter Tifauzia Tyassuma membantah dirinya tidak hadir, apalagi disebut mangkir, dalam sidang pembacaan dakwaan kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang sedianya digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Saya perlu sampaikan klarifikasi, banyak pihak-pihak lawan, Termul, Bazer, dan sebagainya menyatakan bahwa Dokter Tifa mangkir dari persidangan, itu tidak benar," ujarnya, Jumat (14/8/2026).
"Pertama klarifikasi saya terkait pada panggilan sidang yang berlangsung pada Hari Kamis, 13 Agustus 2026. Tidak benar saya tidak hadir, saya ada di, pada tempat tersebut. Tetapi Anda semua juga bisa melihat melalui live streaming yang dilakukan PN Jakarta Timur bahwa persidangan boleh dikata tidak jadi dilakukan (ditunda)," tuturnya.
Ia menerangkan, majelis hakim PN Jakarta Timur juga telah memahami bahwa dirinya tengah menjalani sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan di PN Jakarta Selatan. Karena itu, sidang pembacaan dakwaan tersebut ditunda.