Dia menerangkan, sesuai pertimbangan hakim dalam Putusan Selanya yang menggunakan Pasal 206, artinya Jaksa seharusnya mengajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, bukan malah melakukan perbaikan surat dakwaan dan memasukkannya kembali ke PN Jakarta Timur. Dia pun siap menghadapi banding manakala Jaksa mengajukannya.
"Kalau memang JPU mengajukan perlawanan melalui Pengadilan Tinggi, akan kami siapkan, jadi sama sekali tidak ada cerita dokter Tifa mundur. Jadi semestinya pihak Penuntut Umum kalau memang tidak puas dengan amar putusan dari PN Jakarta Timur, dia harus melakukan perlawanan dengan menggunakan Pasal 206 (banding)," paparnya.
"Kami menunggu dan masyarakat Indonesia tahu dokter Tifa selama ini, 460 hari, itu selalu taat hukum. Jadi, apa yang ada di amar putusan, itulah yang saya jalankan bersama para advokat saya," imbuhnya.
(Arief Setyadi )