Polisi Ungkap Konsolidasi Kelompok Anarko untuk Tunggangi Demo di DPR

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2026 12:11 WIB
Demo di Depan Gedung DPR (Foto: Okezone)
Share :

Iman menjelaskan, mekanisme mobilisasi tersebut diduga meliputi penyebaran narasi dan ajakan, perekrutan peserta secara berjenjang, pengumpulan serta pengorganisasian massa, hingga persiapan sejumlah sarana dan prasarana yang diduga akan digunakan saat aksi.

"Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan persiapan dan penyiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum," pungkasnya.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap total 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi demonstrasi untuk membuat kerusuhan di depan Gedung DPR RI.

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 308 dan/atau Pasal 309, Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan atau benda yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov. Polisi juga menyita tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya