KPK Limpahkan Perkara Penyuap Bupati Kuansing, Segera Disidangkan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2026 17:47 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan Tahap II ini mencakup para tersangka dari klaster pemberi suap.

Para tersangka tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

"Penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada hari Rabu, 26 Agustus 2026," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (28/8/2026).

Budi menjelaskan, perkara dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, khusus untuk klaster pemberi ini akan segera memasuki tahapan penuntutan.

"Dengan pelaksanaan Tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada SA selaku Bupati Kuantan Singingi akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," lanjut Budi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya