KPK Limpahkan Perkara Penyuap Bupati Kuansing, Segera Disidangkan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 28 Agustus 2026 17:47 WIB
Ilustrasi.
Share :

Ia menambahkan, penyidik KPK hingga kini masih terus melakukan penyidikan perkara ini secara komprehensif.

"Dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegasnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dan menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah. Dalam perkara ini, Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuansing Zulkarnain dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Dalam konstruksi perkara yang dirilis KPK, Suhardiman diduga mensyaratkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser kepada pihak yang ingin mengisi jabatan Sekretaris Daerah. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi melalui pembelian kendaraan senilai Rp2,05 miliar dengan skema kredit menggunakan identitas Ardiles.

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik menduga terdapat pemotongan uang yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya