Eks Hakim Ungkap Nasib Ijazah Jokowi di Sidang Roy Suryo: Bakal Ditunjukkan ke Publik

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 08 September 2026 23:05 WIB
Eks Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Binsar Gultom (foto: tangkapan layar)
Share :

Di sisi lain, pihak Roy Suryo juga dapat menghadirkan saksi yang meringankan. Selanjutnya, hakim akan menilai dan mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Itu menurut pasal 240 ayat 4 harus dikorelasikan oleh hakim itu nanti dengan alat-alat bukti yang lain, seperti yang di dalam pasal 235. Di-crosscheck lah, apakah sesuai apa tidak? Kalau memang tidak sesuai, tidak relevan apa yang dijawab oleh para terdakwa tersebut, ini maaf ada istilah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, ini tetap dipersalahkan,” paparnya.

Menurut Binsar, proses pencocokan tersebut membuat ijazah Jokowi berpotensi dihadirkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Nantinya, hakim akan menilai relevansi hasil penelitian Roy Suryo dan pihaknya dengan bukti pembanding yang diajukan jaksa.

Jika hasil penelitian tersebut tidak sinkron dengan data atau bukti pembanding yang diajukan dalam persidangan, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim. Sebaliknya, apabila bukti yang diajukan pihak Roy Suryo dinilai relevan dan mampu mendukung dalil yang disampaikan, hakim juga akan mempertimbangkannya dalam memutus perkara.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya