JAKARTA – Eks Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Binsar Gultom meyakini ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan dan diperlihatkan kepada publik, dalam persidangan pokok perkara yang menjerat pakar telematika Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Menurut Binsar, ijazah tersebut kemungkinan besar akan dihadirkan dalam agenda pembuktian untuk dicocokkan dengan hasil penelitian yang selama ini disampaikan pihak Roy Suryo.
“Ijazah Pak Jokowi yang sebenarnya nanti akan dibawa Pak Jokowi. Ya kalau memang itu sudah di Jaksa (Jaksa yang bawa), ya itu akan dibawa untuk dibuktikan, di-crosscheck. Iya (akan ditunjukan) ke publik, pasti itu. Nah, nanti hasil penelitian daripada mereka ini apakah bener-bener cocok apa tidak gitu loh,” ujar Binsar dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Segera Disidang, Roy Suryo Siap?, yang disiarkan melalui kanal YouTube Official iNews, Selasa (8/9/2026).
“Makanya di dalam pasal 433 itu kan disebutkan berbagai tulisan, gambar yang dituduhkan apakah itu palsu atau tidak, benar atau tidak. Itu apabila tidak mampu, ini beban pembuktian ada kepada terdakwa nanti. Kalau dia tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan itu, kan di situlah namanya terjadi fitnah,” tuturnya.
Binsar menyoroti penelitian yang dilakukan Roy Suryo bersama dr. Tifa. Menurut dia, materi yang diteliti pihak tersebut merupakan fotokopi ijazah Jokowi, bukan dokumen asli.
“Sekarang yang diteliti oleh Mas Roy sama dr. Tifa kan fotokopi ijazah daripada Pak Jokowi, bukan aslinya. Kalau tersebar dari mana-mana diambilnya dari internet itu terserah, pokoknya apakah pernah dia meminta izin asli, boro-boro asli, pasti enggak, karena ada di Pak Jokowi, hanya fotokopi. Nah sekarang itu yang harus dibuktikan, benar enggak yang 99,9% itu palsu, di sini lah nanti beban pembuktian ada pada Mas Roy CS,” jelas Binsar.
Ia menambahkan, dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap memiliki beban pembuktian melalui surat dakwaan yang diajukan. Sementara itu, proses pembuktian di persidangan akan mempertemukan bukti-bukti dan keterangan dari masing-masing pihak.
Binsar menyebut JPU nantinya juga akan menghadirkan saksi yang dapat memperkuat dakwaan. Dalam perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Eggi Sudjana disebutnya menjadi saksi yang penting karena keduanya pernah menyatakan keaslian ijazah Jokowi.
Di sisi lain, pihak Roy Suryo juga dapat menghadirkan saksi yang meringankan. Selanjutnya, hakim akan menilai dan mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
“Itu menurut pasal 240 ayat 4 harus dikorelasikan oleh hakim itu nanti dengan alat-alat bukti yang lain, seperti yang di dalam pasal 235. Di-crosscheck lah, apakah sesuai apa tidak? Kalau memang tidak sesuai, tidak relevan apa yang dijawab oleh para terdakwa tersebut, ini maaf ada istilah anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, ini tetap dipersalahkan,” paparnya.
Menurut Binsar, proses pencocokan tersebut membuat ijazah Jokowi berpotensi dihadirkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Nantinya, hakim akan menilai relevansi hasil penelitian Roy Suryo dan pihaknya dengan bukti pembanding yang diajukan jaksa.
Jika hasil penelitian tersebut tidak sinkron dengan data atau bukti pembanding yang diajukan dalam persidangan, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim. Sebaliknya, apabila bukti yang diajukan pihak Roy Suryo dinilai relevan dan mampu mendukung dalil yang disampaikan, hakim juga akan mempertimbangkannya dalam memutus perkara.
(Awaludin)