JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu. Tersangka berinisial AN yang merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dewa menyebutkan, AN berprofesi sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"AN adalah masinis dari KA Aargo Bromo Anggrek," ujar dia.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5-12 tahun penjara," tutup dia.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.
(Awaludin)