Polisi Ungkap Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 15:14 WIB
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya (foto: Okezone)
Share :

Anom menuturkan, kesimpulan tersebut juga diperoleh berdasarkan keterangan ahli yang diperiksa penyidik. Menurutnya, masinis masih memiliki kesempatan melakukan pengereman dari jarak yang lebih jauh sehingga tabrakan dapat dihindari.

"Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari. Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," ungkap dia.

Selain hasil analisis data logger, polisi juga merujuk pada ketentuan yang mengatur tindakan masinis ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan pengereman darurat.

Sementara itu, Kanit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, mengatakan prosedur tersebut telah diatur dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api.

"Ada di Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di Pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," tutur Rizka.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya