Polisi Ungkap Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 15:14 WIB
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya (foto: Okezone)
Share :

Dia menegaskan, ketentuan mengenai tindakan tersebut juga sudah tercantum dalam SOP.

"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19 ada," pungkasnya.

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya