Polisi Ungkap Alasan Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 29 September 2026 15:14 WIB
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger, atau perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.

"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Anom kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya bisa dilakukan lebih jauh dari titik tersebut.

"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya