Eks Ketua KPU Beberkan Asal-usul Pasal PKPU yang Dipersoalkan soal Ijazah Gibran

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Kamis 01 Oktober 2026 20:29 WIB
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari jadi saksi (foto: tangkapan layar)
Share :

Dia menambahkan, KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi kepada pihak lain karena tidak memiliki keraguan terhadap dokumen yang disampaikan dan tidak menerima laporan masyarakat terkait dokumen tersebut.

Menurutnya, klarifikasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan masyarakat.

"Berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya," kata Hasyim.

Diketahui, perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya