JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjadi saksi yang diajukan Termohon dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 terkait syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.
Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan kronologi penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut.
Pasal tersebut dipersoalkan pemohon karena dinilai dapat menjadi dasar penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan tertentu dalam pemenuhan syarat pencalonan.
Hasyim mengatakan penyusunan PKPU dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan draf, uji publik, pembahasan dengan DPR dan pemerintah, hingga proses harmonisasi sebelum diundangkan.
"Jadi munculnya gagasan ini itu pada saat rapat koordinasi dengan para pihak, terutama dari Kementerian Pendidikan. Pihak Kementerian Pendidikan itu beberapa kali rapat selalu mengingatkan KPU supaya ada rumusan ini," kata Hasyim dalam persidangan.