JAKARTA - Polisi menciduk seorang pria berinisial AA (21) terkait dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengemudi taksi online di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku ditangkap di kawasan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis 8 Oktober 2027.
"Tim berhasil menangkap satu orang pelaku atas nama inisial AA," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Abdul Rahim, terduga pelaku yang berperan sebagai eksekutor dibawa ke Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Alam Segar 1, Kelurahan Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan.
Peristiwa itu bermula saat korban, yang bekerja sebagai pengemudi taksi online, menerima pesanan penjemputan di kawasan perempatan Ciledug. Namun, setibanya di lokasi, korban mendapati seorang pria yang bukan penumpang sesuai pesanan awal. Penumpang yang seharusnya dijemput diketahui merupakan seorang perempuan.
"Berawal dari pelapor yang bekerja sebagai driver taksi online menerima order di perempatan Ciledug. Selanjutnya pelapor menjemput dan sesampainya di Ciledug bertemu dengan pelaku yang ternyata bukan pesanannya. Seharusnya penumpang adalah seorang perempuan, namun yang datang laki-laki," tuturnya.
Meski sempat menolak, korban akhirnya bersedia mengantarkan pria tersebut ke kawasan Bambu Apus, Pamulang, setelah yang bersangkutan memohon agar diantar ke lokasi tersebut. Dalam perjalanan, keduanya sempat berbincang hingga tiba di lokasi kejadian.
Terduga pelaku kemudian turun dari mobil dengan alasan hendak mengambil uang tunai di kontrakannya untuk membayar ongkos perjalanan. Namun, setelah kembali menemui korban, pria tersebut diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Setelah menyerang korban, terduga pelaku membawa kabur mobil Toyota Calya berwarna hitam milik korban. Kendaraan tersebut juga disebut sempat diarahkan untuk menabrak korban.
"Setelah pelaku kembali dari kontrakan dan menemui pelapor, pelaku langsung menusukan senjata tajam ke pelapor dan mobil pelapor di bawa kabur pelaku sambil ingin menabrak korban," paparnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional Subdit Jatanras melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi, serta menyelidiki kasus tersebut untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Upaya itu berujung pada penangkapan AA di Kabupaten Lebak, Banten.
(Awaludin)