JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan menyebutkan, polisi baru saja mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi, yang diduga berkaitan jaringan Jakarta–Lampung. Satu tersangka berinisial AE (28) diamankan dan polisi juga menyita 2 pucuk senjata api rakitan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang masih berstatus DPO menggunakan kunci letter T dan anak kunci yang telah dimodifikasi. Kami juga masih mendalami keterkaitannya dengan sejumlah TKP lainnya," ujarnya pada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, tersangka AE ditangkap pada Jumat, 18 September 2026 palu di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat. Perkara bermula dari dugaan pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat pada Selasa, 1 September 2026 lalu.
Dia menerangkan, tersangka AE dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak. Penyidik masih memburu rekannya yang berstatus DPO serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan dalam perkara lain.
"Kaitannya senjata api tersebut kami sedang mendalami dan mengembangkannya lebih lanjut, yang mana asalnya itu dari luar Jakarta," terangnya.