Denny Indrayana Cs Adukan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP, Ini Empat Dugaan Pelanggarannya

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2026 15:41 WIB
Denny Indrayana Adukan Seluruh Komisioner KPU (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana bersama sejumlah pihak resmi mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (14/10/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Hari ini kami memasukkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, terkait dengan dugaan pelanggaran etik," kata Denny usai menyampaikan pengaduan di kantor DKPP, Jakarta Pusat.

Denny menyebut, terdapat empat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU. Salah satunya berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi sorotan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

 

Dugaan kedua, para pengadu menilai KPU tidak menjalankan proses secara profesional ketika menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka juga mempersoalkan proses pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dinilai tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Termasuk verifikasi ke kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen, orang sering menyebutnya verifikasi faktual,” tuturnya.

Ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dinilai tidak memberikan akses untuk memantau proses pencalonan, termasuk dokumen yang diserahkan pasangan calon.

“Termasuk sistem Silon, sistem informasi pencalonan yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Adapun dugaan keempat berkaitan dengan penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Denny, hal tersebut dinilai bertentangan dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

 

Denny mengatakan, pengaduan tersebut telah diterima DKPP. Pihaknya kini menunggu proses penanganan laporan tersebut.

“Nah, kita sudah sampaikan dan sudah diterima. Ini dia, bukti yang diterima pengaduan kami sudah disampaikan dan kita sekarang menunggu proses ini berjalan di DKPP,” pungkasnya.

Dalam pengaduan tersebut, Denny tidak bertindak sendiri. Sejumlah pihak lain turut menjadi pengadu, yakni Brahma Aryana dari KIPP, Ansufri ID Sambo dan Muhammad Sadiq dari Partai Ummat, Moeryono Aladin dan Soenarko dari FPP TNI, H.M. Subhan, serta Tiurma M.S. ihombing.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya