Karena itu, Sudding meminta penyidik bekerja secara independen, transparan, dan profesional tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak tertentu. “Presiden telah mengarahkan penanganan perkara secara objektif dan transparan. Arahan tersebut perlu diwujudkan melalui penyidikan yang menjangkau setiap pihak berdasarkan bukti, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan,” katanya.
Sudding mendesak Polri menelusuri struktur operasi penyadapan, mulai dari pemberi instruksi, pihak yang menyediakan fasilitas, penerima hasil penyadapan, hingga tujuan pemanfaatan informasi tersebut. Unsur pembiayaan dan kemungkinan keterlibatan pihak yang mengendalikan operasi juga harus diperiksa.
“Polri harus mengungkap siapa aktor intelektual (intellectual dader) di kasus ini, seperti apa perannya, dan diproses berdasarkan hukum,” tegasnya.
Ia menilai pengungkapan motif dan jaringan yang berada di balik perkara menjadi kunci untuk menentukan apakah tindakan itu merupakan inisiatif individu, penyalahgunaan kekuasaan, atau bagian dari operasi terorganisasi yang melibatkan lebih banyak pihak. Apabila ditemukan keterlibatan unsur lain, baik dari lingkungan internal maupun eksternal institusi negara, seluruhnya harus diproses sesuai hukum.
Ia juga meminta penyidik mengamankan catatan akses, dokumen otorisasi, serta bukti elektronik agar tidak hilang atau dimanipulasi. Dugaan penghapusan data perlu ditelusuri, termasuk siapa yang memerintahkan dan apakah bukti yang telah dihapus masih dapat dipulihkan.