DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 05 November 2026 20:43 WIB
DPR RI (Foto: Dok Okezone)
Share :

Penyidikan, lanjut Sudding, juga harus mengungkap kemungkinan pemanfaatan informasi hasil penyadapan untuk memengaruhi kebijakan, menekan pihak tertentu, mencari keuntungan, atau kepentingan lain yang bertentangan dengan hukum. Ia mengingatkan bahwa perkara ini sekaligus menyangkut perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman. 

Jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penyadapan, tegasnya, hanya dibenarkan apabila dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang diatur undang-undang.

“Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah, maka tindakan itu tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak fundamental warga negara,” tuturnya.

Terkait dugaan makar, Sudding mendukung pendalaman atas tujuan dan keseluruhan rangkaian perbuatan sebagaimana disampaikan Pemerintah. Pihak Istana sebelumnya menilai tindakan Listyo Sigit Cs mengarah pada perbuatan makar serta berpotensi membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara. 

Menurut Sudding, penyidik perlu menguji kemungkinan penerapan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila ditemukan bukti adanya maksud untuk merampas kemerdekaan Presiden atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya