Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lengkapi Berkas Fuad Amin, KPK Panggil Petinggi PLN

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 07 April 2015 |13:13 WIB
Lengkapi Berkas Fuad Amin, KPK Panggil Petinggi PLN
Fuad Amin (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

Fuad Amin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama dengan Antonius Bambang Djatmiko serta Abdul Rauf selaku ajudan Fuad Amin. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Desember 2014 di Jakarta serta Bangkalan, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bukan hanya itu, dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement