Namun saat kasasi, terjadi salah ketik. Seharusnya Yayasan Supersemar diwajibkan membayar 75 persen dikali USD 420 juta atau sama dengan USD315 juta dan 75 persen dikali Rp185.918.904.000 sama dengan Rp 139.229.178.000. Tetapi, putusan kasasi tertulis justru Rp185.918.904.
Kesalahan ketik ini pun membuat putusan tidak dapat dieksekusi. Kemudian, jaksa melakukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013.
Dalam PK ini, mantan Jaksa Agung Basrief Arief memasukkan ahli waris keluarga Soeharto untuk bertanggung jawab, karena Soeharto telah meninggal dunia.
MA lalu mengabulkan permohonan Pemohon PK yaitu Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia terhadap termohon tergugat HM Soeharto alias Soeharto (ahli warisnya) dan kawan-kawan.
(Fiddy Anggriawan )