Hingga saat ini, belum ada lembaga audit negara yang merilis potensi kerugian negara dari pengadaan mobile crane tersebut. Namun, penyidik sudah memperkirakan kerugian negara mencapai sekira Rp54 miliar.
Victor menambahkan, penyidik mulai masuk kantor tersebut pukul 13.00 WIB. Saat ini, penyidik mencari dokumen terkait pengadaan mobile crane, baik di ruang penyimpanan dokumen atau di komputer sejumlah ruangan kantor itu. Penggeledahan itu, sebut Victor, disaksikan oleh karyawan PT Pelindo II.
"Jika memungkinkan, penyidiknya juga akan memeriksa sejumlah pejabat seiring penggeledahan itu," pungkas Victor.(fds)
(Syukri Rahmatullah)