Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengenal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Bramantyo , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2015 |15:07 WIB
Mengenal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Kakek Glunde tetap bersemangat menggeluti kerja furnitur (Foto: Bramantyo/Okezone)
A
A
A

Untuk memberlakukan eskspor ke luar negeri khususnya Uni Eropa perusahaan harus memiliki dokumen bahwa produknya berasal dari kayu yang diambil secara legal. Untuk itu pemerintah memberlakukan syarat ketat untuk legalitas kayu.

Pemerintah mewajibkan bagi pelaku industri yang akan mengurus SVLK harus mendapatkan legalitas usaha dari pemerintah setempat.

Bayangkan saja untuk membuat satu persyaratan saja seperti sertifikasi Analisis Dampak Lingkungan (amdal), seperti, Izin Usaha Industri (IUI), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Yang menjadi pertanyaan sebenarnya, SVLK ditujukan untuk apa dan kepada siapa. Seandainya ditujukan pada pelaku usaha kenapa untuk pengurusan izin mendapatkan SVLK harus berbelit dan membutuhkan biaya mahal.

Jika SVLK untuk melindungi legalitas kayu, ternyata masih banyak eksploitasi hutan yang berlebihan. Masih banyak pelaku pembalakan hutan yang belum tersentuh hukum.

Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sendiri ditengarai banyak kalangan bukan jaminan bahwa peredaran kayu ilegal akan terputus begitu saja. Justru seharusnya pemerintah lakukan hal yang sama bagi seluruh industri yang menggunakan hasil hutan.

Dengan begitu perdagangan kayu ilegal tidak bisa lagi diperdagangkan dan untuk memastikan pengelolaan hutan secara legal dan lestari. SVLK juga diharapkan akan mengurangi kerusakan hutan alam sebagai akibat dari pembalakan kayu atau sumber bahan baku yang keberadaan asal usulnya tidak jelas.

Hal tersebut diutarakan Muhsin salah satu pelaku usaha mebel kualitas ekspor yang berlokasi di kawasan Mojosongo, Solo, Jawa Tengah. Muhsin menyebut seharusnya penerapan SVLK itu berada di bagian hulu.

"SVLK itu kan terkait legalitas kayu, seharusnya suplier kayu yang diterapkan SVLK. Karena supplierlah yang tahu bagaimana riwayat dan asal dari kayu yang mereka ambil. Bukan para pengusahanya yang diterapkan SVLK," ungkap Muhsin.

Muhsin juga menyebutkan seandainya SVLK juga diterapkan mulai dari hulu, pastinya semua akan enak. Eksportir, IKM, juga supplier jadi sama-sama enak. Setidaknya dengan memberlakukan skema SVLK bagi seluruh industri kehutanan maka legalitas kayu bisa dipertanggungjawabkan.

"Justru anehnya kenapa justru industri mebel yang harus ditekan menggunakan SVLK," keluhnya.

Bagi sebagian besar kalangan SVLK yang akan diberlakukan pemerintah yang bertujuan untuk melegalkan kayu asal Indonesia, juga menjadikan hutan tetap lestari. Namun, sejumlah pertanyaan muncul terkait penerapan SVLK oleh pemerintah mampu untuk menyehatkan hutan Indonesia khususnya.

Selama ini Indonesia sudah memiliki citra buruk terkait illegal logging. Pasalnya SVLK di terapkan hanya untuk menjamin bahwa kayu asal Indonesia merupakan kayu legal namun sejauh ini belum menjamin masalah kelestarian hutan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Arupa Aliansi Relawan Untuk Penyelamatan Alam (ARUPA) Dwi Nugroho. Dwi mengatakan, terkait SVLK sendiri prinsip yang akan dicapai adalah menjadikan tata kelola hutan Indonesia menjadi lebih baik. Prinsip dari SVLK sendiri adalah ketelusuran kayu dimana asal kayu bisa ditelusur sampai pada lokasi kayunya.

"Jadi dengan adanya legalitas kayu, asal-usul kayu bisa ditelusuri darimana asalnya," jelasnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement