Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengenal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu

Bramantyo , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2015 |15:07 WIB
Mengenal Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
Kakek Glunde tetap bersemangat menggeluti kerja furnitur (Foto: Bramantyo/Okezone)
A
A
A

Dwi juga menyebutkan perlunya konsep kelestarian hutan seperti yang di usung SVLK. Namun, ada banyak aspek terkait pengelolaan hutan yaitu kelestraian produksi, aspek kelestarian sosial dan aspek kelestarian ekologi.

"Saat ini acuan SVLK baru mengacu pada satu konsep saja yakni aspek aspek produksi saja," lanjut Dwi

Dwi juga mencontohkan yang perlu dilakukan terkait aspek kelestarian produksi, yakni pengelola tidak boleh menebang melebihi jatah tebang yang sudah ditetapkan.

Penebangan kayu juga tidak berdampak negatif pada ekologi dan sosial. Sedangkan aspek sosial yaitu ada rencana pengelolaan lingkungan.

"Sedangkan kelestarian aspek sosial mengatur bagaimana jika terjadi konflik. Karena sudah ada antisipasi sebelumnya harus dipastikan di lapangan tidak ada konflik," paparnya.

Sementara itu keluarnya kebijakan dari pemerintah untuk pelaku IKM harus menempel SVLK bagi produk kayu ekspor juga belum menjamin keberadaan kayu dari sertifikat lestari. Saat ini belum ada kebijakan yang mengakomodir tentang sertifikat lestari.

Saat ini pemerintah baru mengatur kebijakan kayu legal. Dengan memberikan imbauan penggunaan kayu legal. Makin rusaknya hutan dan eksploitasi hasil hutan khususnya kayu yang berlebihan membuat stok kayu berkurang.

Sedangkan kebutuhan pasar baik dalam dan luar negeri makin meningkat. Masyarakat saat ini masyarakat mulai beralih ke kayu rakyat yang berasal dari hutan lestari. Dimana kayu hutan lestari keberadaannya tetap tersedia secara kontinyu.

Dwi Nugroho juga menyampaikan saat ini, petani rakyat tidak akan melakukan penebangan semaunya sendiri. Tren di kalangan petani sudah terbiasa melakukan pengelolaan hutan berbasis lestari agar ketersediaan kayu bisa dinikmati hingga turun temurun.

"Kita bekerja sama dengan Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) sedang melakukan pendampingan yang telah meluluskan tiga Unit Manajemen Hutan Rakyat (UMHR) di tiga Kabupaten, yakni Bantul, Gunung Kidul dan Boyolali," terang Dwi lagi.

Bahkan tren kayu rakyat sedang menjadi trend dimana kayu rakyat merupakan pemasok terbesar untuk industri mebel. Bahkan sebagian besar produk IKM Jawa Tengah menggunakan bahan baku yang dihasilkan hutan rakyat.

Wiradadi Soeprayogo, selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA) Jateng membenarkan saat ini bahan baku yang berasal dari kayu rakyat sangat diminati. Untuk pasar luar negeri, Cina merupakan pangsa pasar terbesar.

"Kayu rakyat saat ini lebih diminati karena bahan bakunya melimpah, dan tidak merusak alam. Karena masa panen cepat, dan langsung ditanami kembali," jelasnya.

Meski banyak orang yang mendukung pelestarian hutan dengan berbagai macam aksinya namun sejauhmana peran pemerintah dengan program legalitas kayunya mampu menyehatkan lagi paru-paru dunia, khususnya di wilayah nusantara. Salah satunya dengan mengajarkan cara memperbaiki ekosistem yang rusak dengan menanam pepohonan di wilayah di mana hutan telah ditebang secara liar.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement