Atas alasan itu, MUI menurutnya sudah memberi perhatian lebih pada TKW. Sudah sejak lama MUI mengeluarkan fatwa haram bagi TKW bekerja di luar negeri, kecuali didampingi muhrimnya. Tujuannya agar keamanan TKW terjamin.
"Muhrimnya itu bisa suami atau saudara sedarah," ucapnya.
Seorang TKW yang bekerja di luar negeri, biasanya akan tinggal dalam waktu lama. Mereka juga akan 'kesepian' sebagai seorang istri jika tidak didampingi suami.
Hal itu akan mendorong seorang TKW melakukan perselingkuhan, bahkan melakukan pernikahan. Yang lebih parah, TKW melakukan hubungan sesama jenis seperti yang marak terjadi di Hong Kong karena terpengaruh faktor lingkungan.
"Hukum (fatwa) MUI tegas hukumnya, haram (jadi TKW ke luar negeri) tanpa didampingi muhrim. Kecuali ada muhrimnya. Mereka harus ada yang bisa menjamin keamanannya," tandas Rafani.
(Risna Nur Rahayu)