Sebagaimana diketahui, besaran kontribusi tambahan 15 persen disepakati antara Ahok dengan sejumlah pengembang dalam sebuah pertemuan pada 18 Maret 2014, yang menghasilkan kesepakatan. Ahok menyebut keputusan itu diambil sesuai hak diskresi yang dimiliki dirinya.
Namun, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur hak diskresi pejabat, baru disahkan pada 26 September 2014.
Didalamnya mengatur tentang hak diskresi yang membolehkan pejabat pemerintahan mengeluarkan kebijakan untuk mengisi kekosongan hukum, melancarkan penyelenggaraan pemerintahan dan mengatasi stagnasi pemerintahan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.