Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu juga mengungkapkan, KY juga harus mengetahui seluruh profil dari para hakim. Maksudnya adalah, agar dalam sidang perkara hakim tidak boleh memihak kepada siapapun dan itu diatur dalam Undang-undang (UU).
"KY harus tahu profil seluruh hakim dasarnya adalah UU, bahwa hakim tidak boleh sidang perkara jika ada dua derajat kekiri atas bawah depan belakang. Misalnya keponakan atau sanak keluarganya," ujar pria 49 tahun tersebut.
Oleh karena itu, baginya, semua proses untuk menjadikan hukum di Indonesia agar menjadi lebih baik dan transparan haruslah melalui proses yang konsisten. Sebabnya, tindak semua para penyelenggara hukum korupsi dan menggunakan narkoba.
"Kalau mau dapatkan hasil yang instan beli saja mi instan. Transformasi KY untuk lakukan investigasi perilaku hakim dan proses seluruh hakim yang mabuk narkoba dan korupsi," pungkas Chandra.
(Khafid Mardiyansyah)