Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketika Ahok Tak Sesuai dengan Ucapannya

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 01 Juni 2016 |13:48 WIB
Ketika Ahok Tak Sesuai dengan Ucapannya
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Berbeda dengan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan akan patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang telah mengabulkan gugatan nelayan, dengan mencabut izin Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Padahal sebelumnya, Ahok mengaku proyek reklamasi tetap akan berjalan meskipun hakim PTUN Jakarta Timur telah mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. (Baca juga: Alasan Ahok Keukeuh Lanjutkan Reklamasi Pulau G).

"Kita tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda sampai mendapat putusan inkrah yang tetap," ujar Ahok di Kemayoran, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Saat disinggung, Ahok yang akan menyebut putusan hakim itu belum inkrah sehingga pembangunan reklamasi masih bisa dilanjutkan dan akan melakukan lelang dan penurunan izin baru.

Mantan anggota Komisi II DPR tersebut berkelit, dirinya belum membaca putusan dari PTUN tersebut seutuhnya.

"Semalam saya belum melihat putusan hakim seutuhnya ya sekarang kalau putusan hakim begitu ya tunggu," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement