Agar para pelajar tetap pulang ke rumah masing-masing pada siang hari, jam masuk sekolah di Purwakarta pun dimajukan menjadi Pukul 06.00 WIB pagi dalam setiap harinya. Hal ini dimaksudkan juga dalam rangka mendidik para pelajar untuk bangun pagi dan tepat waktu untuk datang ke sekolah.
“Tidak ada benturan antara aspek formal di sekolah dengan aspek kultur masyarakat. Kita siasati masuk sekolahnya jam 6 pagi,” ujarnya kembali.
Tata aturan pendidikan di Purwakarta sendiri sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati Purwakarta No. 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter.
Tidak Mengganggu Pendidikan Agama
Wacana Menteri Pendidikan Muhajir Effendy untuk menghapus mata pelajaran Pendidikan Agama pun turut menuai polemik dari berbagai pihak. Ia bermaksud untuk mengkonversi nilai yang didapat oleh pelajar di Madrasah Diniyyah menjadi nilai mata pelajaran Pendidikan Agama di sekolah formal.