JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Majelis hakim memvonis Patrialis dengan 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Patrialis dinilai terbukti menerima suap sebesar US$10 ribu dan Rp4,04 juta dari Basuki dan Ng Fenny melalui rekannya Kamaludin.
Ketua majelis hakim Nawawi Pamolango menyebut bahwa perbuatan mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah mencederai marwah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca juga: Tok! Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)