Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Nawawi: Perbuatan Patrialis Akbar Ciderai MK!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |13:33 WIB
Hakim Nawawi: Perbuatan Patrialis Akbar Ciderai MK!
Patrialis Akbar usai divonis 8 tahu penjara (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Majelis hakim memvonis Patrialis dengan 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Patrialis dinilai terbukti menerima suap sebesar US$10 ribu dan Rp4,04 juta dari Basuki dan Ng Fenny melalui rekannya Kamaludin.

Ketua majelis hakim Nawawi Pamolango menyebut bahwa perbuatan mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah mencederai marwah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

 (Baca juga: Tok! Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement