Hal tersebut dikatakan hakim, dalam hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, lalu perbuatan Patrialis telah menciderai MK.
"Perbuatan terdakwa telah menciderai Mahkamah Konstitusi," ujar Nawawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
(Baca juga: Patrialis Akbar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Pikir-Pikir untuk Banding)
Sementara itu, hal yang meringakan Patrialis adalah, menunjukkan sikap sopan selama menjalani persidangan, tak pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan pernah berjasa pada Negara.