Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Nawawi: Perbuatan Patrialis Akbar Ciderai MK!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |13:33 WIB
Hakim Nawawi: Perbuatan Patrialis Akbar Ciderai MK!
Patrialis Akbar usai divonis 8 tahu penjara (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

"Terdakwa telah berjasa dalam pengabdian kepada negara, di antaranya mendapat satya lencana," kata hakim.

 (Baca juga: Terbukti Suap Patrialis Akbar, Basuki dan Fenny Divonis 7-5 Tahun Penjara)

Dalam kasus ini, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Patrialis.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement