JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengklaim dirinya tidak memakan uang rakyat. Padahal, dirinya sudah divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor.
"Supaya rakyat Indonesia mengetahui bahwa, saya ini tidak makan uang negara, tidak makan uang fakir miskin, tidak makan uang bantuan sosial dan uang rakyat," kata Patrialis usai menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
(Baca juga: Tok! Terbukti Korupsi, Perantara Suap Patrialis Akbar Divonis 7 Tahun Penjara)
Dalam vonis tersebut, Patrialis mengatakan tidak mau berikan penilaian pada putusan Hakim. Menurutnya, hal itu adalah otoritas hakim dalam memutuskan satu perkara.