Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beuh! Sudah Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Klaim Tak Makan Uang Rakyat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |14:33 WIB
<i>Beuh</i>! Sudah Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Klaim Tak Makan Uang Rakyat
Patrialis Akbar saat divonis (foto: Antara)
A
A
A

"Perbuatan terdakwa telah menciderai Mahkamah Konstitusi," ujar Nawawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

 (Baca juga: Hakim Nawawi: Perbuatan Patrialis Akbar Ciderai MK!)

Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement