"Saya serahkan kepada yang Maha kuasa. Untuk menilai mana yang benar dan tidak. Dan saya katakan dalam pembelaan saya, bahwa saya tidak salah, kemudian hakim menyatakan saya salah," papar Patrialis.
(Baca juga: Patrialis Akbar, Hakim MK Kedua yang Dijebloskan ke Penjara Gara-Gara Korupsi)
Dalam kasus suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ketua Majelis hakim Nawawi Pamolango menyebut bahwa perbuatan mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah mencederai marwah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dikatakan hakim, dalam hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, lalu perbuatan Patrialis telah menciderai MK.