Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan ke Maha Kuasa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |16:56 WIB
Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan ke Maha Kuasa
Patrialis Akbar serahkan vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya pada Tuhan yang Maha Kuasa (Foto: Antara)
A
A
A

(Baca Juga: Beuh! Sudah Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Klaim Tak Makan Uang Rakyat)

Patrialis sendiri diberikan waktu oleh Majelis Hakim untuk mengajukan banding atas vonisnya. Terkait hal itu, Patrialis mengaku akan berpikir-pikir dalam waktu satu minggu untuk mengajukan banding.

"Setelah saya konsultasi dengan penasihat hukum, kami akan mikir-mikir dalam waktu satu minggu," kata.

Dalam kasus ini, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Patrialis.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement