(Baca Juga: Beuh! Sudah Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Klaim Tak Makan Uang Rakyat)
Patrialis sendiri diberikan waktu oleh Majelis Hakim untuk mengajukan banding atas vonisnya. Terkait hal itu, Patrialis mengaku akan berpikir-pikir dalam waktu satu minggu untuk mengajukan banding.
"Setelah saya konsultasi dengan penasihat hukum, kami akan mikir-mikir dalam waktu satu minggu," kata.
Dalam kasus ini, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Patrialis.
(Angkasa Yudhistira)