Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan ke Maha Kuasa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 September 2017 |16:56 WIB
Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan ke Maha Kuasa
Patrialis Akbar serahkan vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya pada Tuhan yang Maha Kuasa (Foto: Antara)
A
A
A

(Baca Juga: Beuh! Sudah Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Klaim Tak Makan Uang Rakyat)

Patrialis sendiri diberikan waktu oleh Majelis Hakim untuk mengajukan banding atas vonisnya. Terkait hal itu, Patrialis mengaku akan berpikir-pikir dalam waktu satu minggu untuk mengajukan banding.

"Setelah saya konsultasi dengan penasihat hukum, kami akan mikir-mikir dalam waktu satu minggu," kata.

Dalam kasus ini, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Patrialis.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement