Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Turut Serta Korupsi Alkes RS Udayana, Eks Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 13 September 2017 |21:27 WIB
<i>Tok</i>! Turut Serta Korupsi Alkes RS Udayana, <i>Eks</i> Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
A
A
A

Marisi terbukti ikut serta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud). Perbuatan Marisi ikut menyebabkan kerugian negara sebesar tujuh miliar.

Dalam kasus ini, Marisi turut serta bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes, Made Meregawa dan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun anggaran 2009.

Rekayasa dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang, dengan cara mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.

Selain itu, Marisi juga terlibat dalam merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping. Kemudian, memengaruhi panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan data dan harga dari PT Mahkota Negara.

Dalam prosesnya, Marisi juga memengaruhi panitia lelang dengan cara melibatkan pegawai Permai Grup dalam proses evaluasi penawaran, serta membuat dan menandatangani berita acara serah terima barang/pekerjaan yang fiktif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement