Hal itu dilakukan dengan tujuan agar pembayaran pekerjaan pengadaan alkes dibayarkan 100 persen, walau tidak sesuai prestasi pekerjaan yang sebenarnya.
Perbuatan Marisi telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp5,4 miliar. Sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan itu telah merugikan negara Rp 7 miliar.
[Baca Juga: Korupsi Alkes Udayana, Mantan Anak Buah Nazaruddin Dituntut 4 Tahun Penjara]
Marisi terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sym)
(Angkasa Yudhistira)