Tidak hanya, Argo menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim penyidik dan tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, Indra diketahui mempekerjakan anak dibawah umur di perusahaannya.
(Baca juga: 1 Jenazah Korban Ledakan Pabrik Petasan di Kosambi Teridentifikasi, Namanya Surnah)
"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan, sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak dibawah umur tidak boleh dipekerjakan," terangnya.
Sementara itu, kedua tersangka lainnya yakni Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.