Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Staf Ahli Kemenhub

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 08 November 2017 |11:44 WIB
Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Staf Ahli Kemenhub
Dirjen Hubla Kemenhub nonaktif Antonius Tonny Budiono. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Kemudian, penyidik juga memanggil Kepala Distrik Navigasi Kelas I Makasar, Ali Mawala; serta Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur, Yuyus Kusnadi Usmany. Mereka juga akan digali keterangannya untuk tersangka Antonius Tonny Budiono.

Sementara ‎itu, tersangka Dirjen Hubla Kemenhub Non-aktif, Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pengadaan di ruang lingkup kewenangannya.

(Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Terkait Suap Dirjen Hubla, Siapa Saja?)

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Kelautan (Hubla) Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan PT Adiguna Keruktama. Dalam hal ini, ada uang dugaan suap Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement