Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirjen Hubla Kemenhub 30 Hari

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 20 November 2017 |20:04 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirjen Hubla Kemenhub 30 Hari
Mantan Dirjen Hubla Kemenhub Antonius Tonny Budiono. Foto dok Okezone
A
A
A

Baca: OTT Pejabat Kemenhub, KPK Amankan Dolar Amerika, Singapura hingga Rupiah

‎Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT pada Rabu 23 Agustus 2017 malam itu, penyidik menetapkan dua tersangka yakni Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Adiputra Kurniawan diduga menyuap Antonius Tonny Budiono di dua proyek berbeda yakni pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan proyek di Pulau Pisang, Kalimantan Tengah.

Atas proyek di Tanjung Mas Semarang, Adiputra diduga menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp1,174 miliar. Adiputra sendiri saat ini sedang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement