JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan, dalam kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017.
Hal tersebut disampaikan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2017).
(Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Dirjen Hubla Kemenhub 30 Hari)
Menurut Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan, materi keberatan yang diajukan oleh penyuap Dirjen Hubla itu dinilai telah keluar subtansi karena menyentuh pokok perkara sehingga perlu dibuktikan di persidangan.