Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Penyuap Dirjen Hubla Nonaktif

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 22 November 2017 |12:55 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Penyuap Dirjen Hubla Nonaktif
Adiputra Kurniawan, terdakwa dalam kasus suap perizinan di lingkungan Ditjen Hubla. (Foto: Antara)
A
A
A

Uang suap sebesar Rp2,3 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono tersebut diduga untuk mengurusi perizinan ‎pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di sejumlah daerah di Indonesia.

Empat pelabuhan tersebut adalah pengerukan‎ alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau di Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2016, pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang, dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.

‎Uang Rp2,3 triliun tersebut diberikan Adiputra kepada Tonny Budiono dengan menggunakan modus menukarkan ATM atas nama Yongkie Goldwin yang telah berisikan uang. ATM tersebut pun sudah digunakan Tonny Budiono.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement