Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Suap Dirjen Hubla, Giliran Sekretaris Pelindo II Dipanggil KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 November 2017 |10:59 WIB
Usut Suap Dirjen Hubla, Giliran Sekretaris Pelindo II Dipanggil KPK
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonu Budiono. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris PT Pelindo II (Persero), Santi Puruhita dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jendera Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) Tahun Anggaran 2016-2017.

Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh KPK, Santi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Jenderal (Dirjen) Hubla yang sudah non-aktif Antonius Tonny Budiono.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).

Pada hari yang sama, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Samarinda bernama Lukman, dan Pensiunan PNS Ditjen Hubla Hari Setiabudi. "Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono," ucap Febri.

Dalam kasus ini, Antonius Tonny Budiono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi dan suap yang totalnya diperkirakan mencapai Rp20 miliar.

Pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari proses kelengkapan berkas perkara dari tersangka Antonius Tonny Budiono. Mengingat KPK telah melimpahkan berkas penyidikan tersangka kedua dalam kasus ini, Adiputra Kurniawan ke tahap penuntutan.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Diduga ada suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan kepada Adiputra untuk Tonny Budiono.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement