Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Suap Dirjen Hubla, Giliran Sekretaris Pelindo II Dipanggil KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 23 November 2017 |10:59 WIB
Usut Suap Dirjen Hubla, Giliran Sekretaris Pelindo II Dipanggil KPK
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonu Budiono. Foto: Okezone
A
A
A

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Penyuap Dirjen Hubla Nonaktif]

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement