JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka baru, dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, bahwa penetapan tersangka itu lantaran penyidik KPK telah menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Wali Kota Mojokerto dalam kasus korupsi tersebut.
"KPK menetapakan MY (Masud Yunus) sebagai tersangka," kata Febri dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
(Baca juga: Kasus Suap Pengalihan Anggaran, Wali Kota Mojokerto Diperiksa KPK)